Senin, 26 Mei 2008

nota rekan

Nota Rekan:

Membaca laporan hasil survey Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 28 Maret 2008, hasil riset rentang Agustus – Oktober 2007 terhadap 65 unit layanan di 30 departemen /instansi tingkat pusat sangat mencengangkan kita sebagai Notaris, praktisi dibawah binaan lembaga Departemen Hukum dan HAM, khususnya unit kerja (Subdit) Kenotariatan. Kenapa demikian? Ternyata dari hasil “teropong” lembaga anti korupsi tersebut, unit kerja (Subdit) Kenotariatan, tempat dimana seluruh administrasi Notaris di Indonesia dikumpul dan diolah, meraih nilai paling pandie(r), 4,13 (empat koma tiga belas), dari rentang nilai 1 – 10, dibawah nilai Depkum HAM yang 4,15 poin dan BPN 4,16 poin.
Hasil survey KPK ini memberi gambaran kepada kita bagaimana paling amburadulnya pelayanan yang diberikan oleh Subdit Kenotariatan kepada pengguna layanannya. Integritas yang rendah, namun experience corruption dan potential corruption sangat tinggi, yang menganggap wajar pemberian uang tip, perilaku koruptif, menganggap tugas kerjanya sebagai lahan bisnis, merupakan penilaian yang memberikan andilnya. Ini memerlukan kerja keras kita semua sebagai komunitas Kenotariatan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Hal konkrit dari hasil kerja Subdit Kenotariatan adalah penempatan para notaris yang tidak sesuai kebutuhan suatu wilayah, sehingga menimbulkan kesenjangan dan persaingan yang tidak sehat sesama notaris untuk mendapatkan klien; formasi yang keliru, melahirkan celotehan “lebih sulit mencari tukang tambal ban dari pada mencari Notaris.” Kenapa bisa demikian? Seharusnya lembaga yang notabene punya kewenangan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan SK pengangkatan/kepindahan Notaris di suatu wilayah dapat melihat realita dunia kenotarisan di wilayah yang diusulkan, sehingga tidak menambah keruwetan notaris daerah tersebut.
Amburadulnya manajemen Subdit Kenotariatan tidak perlu kita tiru sebagai Notaris di lapangan, dengan memakai ilmu belut, “walau hidup di lumpur namun tubuhnya tak pernah berlumpur”. Sebab, kesalahan dan kekeliruan Notaris di lapangan akan ditanggung oleh Notaris yang bersangkutan, baik pidana maupun perdata.
Semoga dunia Kenotarisan tetap maju dan jaya, Amien…!

Notaris edison,sh.m.kn
Alamat : Komp.Rudin. Hakim PN.Lamongan
Jln. Pahlawan No.10, Lamongan
Telp./Faks.: (0322) 324240,081357207733.
e-mail : edison_piliang@hotmail.com
J A W A T I M U R 62215